Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyebar intelijennya ke daerah untuk memerangi praktik pungutan liar yang ada di lingkungan kejaksaan.
Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi siapapun, yang melakukan penyimpangan termasuk meminta biaya tak resmi ke masyarakat.
"Intelijen sudah turun kelapangan untuk memantau jajaran kejaksaan. Saya tidak akan lindungi siapapun yang melakukan tindakan penyimpangan," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Dia menambahkan, kejaksaan merupakan salah satu elemen pemberantasan pungutan liar yang dikomandoi oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Hanya saja, dia menegaskan, pemberantasan itu tidak hanya dilakukan di institusi lainnya, lingkungan internal juga perlu ditertibkan dan diawasi.
"Kalau nanti ditemukan ada pengawasan yang akan bergerak," tegasnya.
Seperti diketahui, setelah terungkapnya praktik pungutan liar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perintah menyatakan perang dengan praktik tersebut.
Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan akan menindak tegas, setiap pelaku praktik pungli tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel