Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Rokok Ilegal: Pemilik Ribuan Rokok Tanpa Cukai Sebut Nama Oknum Bea Cukai

Pemilik ribuan rokok tanpa cukai mencabut pengakuan terdahulu dan menyampaikan sejumlah hal baru, termasuk keterangan tentang oknum bea cukai berinisial H.
Ilustrasi: rokok ilegal
Ilustrasi: rokok ilegal

Kabar24.com, SEMARANG - Pemilik ribuan rokok tanpa cukai mencabut pengakuan terdahulu dan menyampaikan sejumlah hal baru, termasuk keterangan tentang oknum bea cukai berinisial H.

Sulaiman, 28, tersangka kepemilikan ribuan batang rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikan dan memberi keterangan baru atas perkara yang dihadapinya itu.

Hal tersebut disampaikan Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman usai mendampingi kliennya di LP Kedungpane Semarang, Jumat (21/10/2016).

"Hari ini klien saya diperiksa oleh penyidik Bea Cukai. Sebenarnya BAP lanjutan, namun klien saya mengubah keterangannya di BAP yang lama," katanya.

Dalam keterangan barunya, kata dia, Sulaiman menyampaikan berbagai hal yang tidak ada dalam berita acara terdahulu.

Keterangan yang disampaikan, kata dia, antara lain tentang keberadaan oknum Bea Cukai yang diduga terlibat dalam bisnis ilegalnya.

"Ada keterangan tentang keterlibatan oknum bea cukai berinisial H tentang kepemilikan rokok yang disita atas nama tersangka Sulaiman," katanya.

Selain itu, kata dia, terdapat pula sejumlah setoran uang yang diterima oknum pegawai bea cukai itu.

Sulaiman juga menjelaskan penganiayaan yang dialami saat menjalani pemeriksaan di kantor bea cukai yang diduga dilakukan oleh penyidik.

Ia menuturkan BAP yang dilakukan terhadap kliennya itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak.

Dalam surat tersebut, Yosep meminta kejaksaan negeri tidak menyatakan berkas perkara kliennya telah lengkap dan selanjutnya memberi petunjuk kepada penyidik bea cukai untuk melakukan BAP ulang terhadap tersangka.

Sementara berkaitan dengan praperadilan yang diajukan Sulaiman atas perkara hukumnya, Yosep mengatakan sidang tersebut akan diputus pengadilan pada Senin (24/10).

"Penggugat dan tergugat sudah menyampaikan kesimpulan, tinggal putusan," katanya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan pengaduan dugaan penculikan yang dilaporkan Sulaiman masih diteliti lebih lanjut.

"Masih diteliti, bagaimana konstruksinya," katanya.

Menurut dia, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk tersebut sebelum pengumpulan bukti untuk penyelidikan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850 ribu batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper