Bisnis.com, JAKARTA — PT Charoen Pokphand Jaya Farm dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp25 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Charoen dan Japfa, bersama dengan 10 perusahaan lainnya, dinyatakan bersalah dalam perkara kartel unggas yang diputus hari ini, Kamis (13/10/2016).
“Terlapor 1—12 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999,” kata ketua majelis komisi Kamser Lumbanradja dalam sidang putusan yang juga disiarkan lewat streaming Youtube.
Pasal 11 berbunyi: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Terlapor lainnya adalaha PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, PT Hybro Indonesia.
Ke-12 breeder atau produsen anak ayam broiler dianggap melanggar UU lantaran bersepakat melakukan apkir dini atas ayam indukan.
Apkir dini dilakukan untuk mengurangi pasokan anak ayam usia sehari (DOC) yang diangap berlebihan. Tujuannya, agar harga ayam di pasar kembali naik.
Denda terhadap Charoen dan Japfa merupakan nilai maksimal yang dijatuhkan KPPU. Terlapor lain dijatuhi kewajiban membayar ke kas negara dengan nilai kisaran Rp1,2 miliar—Rp11,5 miliar.
Akan tetapi, satu terlapor tidak didenda karena malakukan apkir dini sebelum adanya kesepakatan antar pelaku usaha.