Bisnis.com, SUNGAILIAT - PDAM Tirta Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat penghapusan utang luar negeri sebesar Rp5,1 miliar.
Direktur PDAM Tirta Bangka, Wellyndra Basri di Sungailiat, Rabu (5/10/2016) mengatakan, penghapusan utang luar negeri sebesar Rp5,1 miliar itu setelah pihaknya melakukan penandatanganan penghapusan utang bersama ketua DPRD Kabupaten Bangka.
"Dengan dihapuskannya utang itu berarti sampai dengan saat ini kami tidak memiliki utang dengan pihak lain," katanya.
Ia mengatakan, utang sebesar Rp5,1 miliar terjadi dalam kurun waktu tahun 1980 sampai dengan tahun 1997 atau selama 17 tahun.
"Sebelum dihapuskan utang itu, kami tetap melakukan penyicilan angsuran sesuai kemampuan keuangan perusahaan," katanya.
Menurut dia, penghapusan utang pinjaman luar negeri diberikan tidak untuk semua PDAM di Indonesia, hanya sekitar 107 PDAM yang mendapat penghapusan utang.
"Kita bersyukur, PDAM Tirta Bangka salah satu dari 107 PDAM di Indonesia yang mendapat kebijakan penghapusan utang yang nilainya cukup banyak," katanya.
Dia mengatakan, dokumen itu akan dijadikan berkas daerah untuk penyertaan modal ke PDAM sebagai dana "non cash" dari Pemerintah Kabupaten Bangka. Data juga nantinya akan disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Utang Negeri PDAM Tirta Bangka Rp5,1 Miliar Dihapuskan
PDAM Tirta Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat penghapusan utang luar negeri sebesar Rp5,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 menit yang lalu
Kisi-kisi IPO BUMN dan Anak Usaha
1 jam yang lalu
Adu Siasat Emiten Komponen Otomotif Rambah Pasar Ekspor
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
KPK Cegah 3 Orang Dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang di Kaltim
2 jam yang lalu