Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Dugaan Pelecehan Jessica Kumala Wongso Harus Diusut

Dugaan pelecehan tehradap Jessica Kumala Wongso tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh oknum kepolisian diminta untuk diusut tuntas
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso/Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan pelecehan yang dialami oleh Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan wayan Mirna Salihin oleh oknum kepolisian diminta untuk diusut tuntas.

"Itu tidak dibenarkan dan melanggar kode etik, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, apalagi dilakukan aparat penegak hukum," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/10/2016).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso saat menjalani pemeriksaan. Menurut Muzakir ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka tidak dibenarkan.

Terlebih Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan pembelaan terhadap Herry dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya atau trik yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus. Tito mengatakan langkah itu dibolehkan dalam penyidikan.

"Menurut saya tindakan Herry melanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak menghargai orang yang sedang ditahan," imbuhnya.

Dia menambahkan, ada beberapa hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh oknum kepolisian, salah satunya adalah mengajak tersangka menjalin hubungan dengan tujuan agar tersangka mengakui sesuatu.

Padahal, kata dia, pengakuan seorang tersangka atau saksi harus berdasarkan akal sehat, dan tidak dalam kondisi tertekan. "Orang mengaku harus penuh kesadaran bukan karena emosi karena cinta, nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan."

Pada sidang ke-26 lalu, Jessica mengaku telah AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.

Sementara itu Mabes Polri saat ini masih melakukan penyelidikan terkait pengakuan Jessica tersebut. Namun Mabes Polri belum memanggil Herry untuk dimintai keterangan karena dari pihak Jessica belum melaporkan secara resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper