Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP HAKIM PN BENGKULU: KPK Dalami Keterangan Hakim Siti Inshiroh

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap yang melibatkan dua orang hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Petugas menggiring salah satu dari enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). KPK menetapkan Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang tengah disidangkan di PN Bengkulu. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Petugas menggiring salah satu dari enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). KPK menetapkan Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang tengah disidangkan di PN Bengkulu. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap yang melibatkan dua orang hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Hari ini, penyidik lembaga antikorupsi memeriksa Siti Inshiroh salah satu hakim di pengadilan tersebut sebagai saksi untuk tersangka Edi Santoni, belas Direktur Keuagan M. Yunus.

"Ya dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Siti Inshiroh merupakan satu diantara hakim yang menangani perkara korupsi terkait honorarium Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

Kasus itu terungkap setelah KPK menangkap tangan lima orang terkait dugaan suap perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus. Adapun Lima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; hakim PN Bengkulu, Toton dan panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin. 

Sedangkan dua lainnya berasal dari RSUD M. Yunus Bengkulu, yakni mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M.Yunus, Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD, Syafri Syafii.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penyerahan uang diduga dilakukan oleh Syafri Syafii kepada Janner Purba pada 23 Mei 2016. Pada 15.30,  tim KPK akhirnya mengamankan Janner yang  telah berada di rumahnya dan sudah menerima Rp150 juta.

Sekitar pukul 16.00, tim KPK kemudian mengamakan Syafri di rumahnya, Sedangkan Badaruddin dan Toton diamankan oleh KPK di PN Bengkulu. Sekitar 20.45, KPK juga mengamankan Edi Santroni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula dari SK Gubernur pada 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.  Di dalamnya terkait dengan honor untuk para pejabat di Bengkulu, termasuk gubernur.

Gubernur yang menandatangani surat itu adalah Junaidi Hamsyah, yang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada Mei 2015. Polri menduga terdapat kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper