Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna: Otto Pertanyakan Pemeriksaan Darah

Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara tewasnya Wayan Mirna, mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan darah untuk mengecek kandungan asam sianida dalam tubuh Mirna.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) bersama Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8)./Antara
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) bersama Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara tewasnya Wayan Mirna, mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan darah untuk mengecek kandungan asam sianida dalam tubuh Mirna.

Sebelumnya, ahli toksikologi I Made Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana Bali memastikan bahwa Mirna tewas karena sianida karena adanya bukti korosif di dalam lambung. Otto kemudian bertanya apakah sianida dari lambung bisa menembus lapisan untuk masuk ke dalam darah.

"Diperiksa darahnya?... Kalau tak diperiksa darahnya, apakah bisa membuat analisa?" kata Hasibuan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Wirasuta mengatakan, selama ini tidak ada pemeriksaan darah terhadap Mirna. Namun, ia melakukan rekonstruksi berdasarkan fakta lain yaitu gejala pusing hingga korosif di tubuh Mirna.

"Tidak ada pemeriksaan darah terhadap korban. Saya tak dapatkan data itu, saya rekonstruksi berdasarkan fakta lain," kata dia.

Lebih lanjut, Otto juga mempertanyakan kenapa organ tubuh lain seperti hati juga tidak terdapat kandungan asam siandia.

"Asam sianida dalam hati? Kalau sudah terpapar sianida, seharusnya ditemukan. Kenapa tidak diketemukan?" tanya Otto.

Menjawab Otto, I Made Gelgel menjelaskan, bahwa sianida kemungkinan telah terurai dalam waktu tiga hari, atau setelah Mirna meninggal pada 6 Januari 2016 dan baru diperiksa organ dalam pada 9 Januari.

"Tidak terdeteksi ion siandia karena terjadi penguraikan ion-ion seteleah korban meninggal. Penurunan konsentrasi ada yang tidak terdeteksi," jelas I Made Gelgel.

Saat ini sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi antara lain ahli toksikologi dan hukum pidana.

Adapun sidang penentuan vonis Jessica harus dilakukan mulai 21 Oktober karena masa tahanan terdakwa akan habis pada 5 November 2016.

Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper