Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Australia Gelar Sidang Gugatan Class Action Para Petani Rumput Laut Indonesia

Gugatan kelompok yang dilakukan para petani nelayan Indonesia atas pencemaran laut direspons pengadilan Australia.
Ladang minyak Montara/Reuters
Ladang minyak Montara/Reuters

Kabar24.com, KUPANG - Gugatan kelompok yang dilakukan para petani nelayan Indonesia atas pencemaran laut direspons pengadilan Australia.

Pengadilan Federal Australia di Sydney akan menggelar sidang gugatan class action para petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur pada Senin (22/8/2016) setelah menerima daftar gugatan tersebut pada 3 Agustus 2016.

"Daftar gugatan tersebut disampaikan oleh Daniel Sanda, 58, salah seorang petani rumput laut asal Pulau Rote mewakili 13.000 petani rumput laut di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan Kupang," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Minggu (21/8/2016).

Keterangan pers yang disampaikan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) didampingi pengacara para petani rumput laut Greg Phelps dari Ward Keller, sebuah kantor pengacara terbesar di Australia Utara itu bertepatan dengan peringatan tujuh tahun tragedi pencemaran minyak di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor.

"Ini sebuah kemajuan yang sangat luar biasa, karena perkara gugatan class action di Australia biasanya dimulai satu bulan atau lebih setelah Pengadilan Federal Australia menerima daftar gugatan," ujar Greg Phelps.

Daniel Sanda, petani rumput laut asal Pulau Rote itulah yang mendaftar gugatan class action tersebut di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016 didampingi Ketua Tim Advokasi dari YPTB Ferdi Tanoni dan Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers, sebuah kantor pengacara tertua dan terbesar di Australia yang didirikan pada 1919 serta Greg Phelps dari Ward Keller.

Tanoni mengatakan gugatan class action tersebut mendapat dukungan pendanaan dari salah satu litigasi terbesar di dunia "Harbour Litigation Funding Limited" yang akan memberikan imbalan saham jika masalah tersebut berhasil dituntaskan.

"Meskipun kami berinvestasi dalam berbagai mitigasi komersial, namun sangat bermanfaat dan mendukung keuangan kami untuk membantu orang-orang yang tidak mendapatkan akses untuk keadilan," kata kepala Asia-Pasifik Hub Ruth Stackpool - Moore.

Tanoni menyatakan langkah yang diambil "Harbour Litigation Funding Limited" tersebut, setelah membiayai sebuah penelitian ilmiah yang indipenden terkait dengan kasus pencemaran tersebut di sejumlah wilayah pencemaran di perairan pantai Nusa Tenggara Timur.

"Perusahaan litigasi itu mengambil sikap kemudian memutuskan untuk mendanai perkara gugatan class action yang dilakukan para petani rumput laut Indonesia itu setelah mendalami hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli independen dari Amerika Serikat, Australia dan Indonesia terkait dengan bukti-bukti pencemaran," ujarnya.

Dengan akan disidangkannya kasus gugatan class action tersebut, Tanoni mengharapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah-langkah politis untuk melakukan perundingan dengan Australia serta perusahaan pencemar untuk mencari solusi pemecehannya.

"Kami tidak menghendaki kasus ini dibawa ke pengadilan, namun karena perundingan di luar pengadilan tidak membuahkan hasil maka langkah yang diambil adalah menggugatnya secara class action," katanya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia bisa melakukan penekanan-penekanan terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara tersebut, karena memiliki aset hampir mencapai 3,5 miliar dolar AS dari sejumlah kilang minyak yang beroperasi di Indonesia.

"Langkah tegas yang perlu diambil Jakarta adalah dengan mencabut izin operasional PTTEP Australasia di Indonesia serta mendesak Australia untuk duduk bersama melakukan perundingan dalam upaya mengakhiri kasus pencemaran yang sudah berjalan tujuh tahun ini," ujarnya.

Tanoni menambahkan jika Australia tidak mengambil pusing dengan ajakan perundingan tersebut maka langkah berikutnya adalah membatalkan Perjanjian 1997 antara kedua negara di Laut Timor karena sampai sejauh ini belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara, baik Australia maupun Indonesia.

"Langkah-langkah ini yang kami harapkan bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, agar kasus lanjutan dari dampak pencemaran tersebut, seperti menurunnya hasil tangkapan nelayan serta dampak kesehatan lingkungan terhadap masyarakat pesisir di NTT, tidak perlu lagi harus melalui jalur class action," ujarnya.

Ia menambahkan kehadiran pengacara Greg Phelps saat ini di Kupang untuk mengkonfirmasi kembali data, terutama 13.000 petani rumput laut yang menjadi korban pencemaran sesuai dengan hukum yang berlaku di Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper