Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jurnalis Desak Aparat Hukum di Daerah Transparan Tangani Kasus Korupsi

Organisasi wartawan di daerah terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta aparat penegak hukum di daerah untuk menginformasikan perkembangan penanganan kasus terutama korupsi.
Jurnalis/Ilustrasi-mashable.com
Jurnalis/Ilustrasi-mashable.com

Kabar24.com, MOJOKERTO - Organisasi wartawan di daerah terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta aparat penegak hukum di daerah untuk  menginformasikan perkembangan penanganan kasus terutama korupsi.
 
Ketua PWI Mojokerto Andung Kurniawan mengatakan  instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi alasan aparat penegak hukum di daerah untuk tidak memberi perkembangan penanganan kasus terutama korupsi. 

Pada 19 Juli 2016, di hadapan Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, Jokowi menyampaikan lima instruksi. Salah satunya, Jokowi melarang aparat penegak hukum mengekspose segala kasus ke media sebelum masuk tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan.

“Selama tidak mengganggu proses penyidikan, kami (wartawan) masih punya hak untuk menanyakan ke polisi atau jaksa," kata Andung, Sabtu, (20/8/2016).

Menurut dia, tugas dan hak pers adalah menanyakan perkembangan penyidikan. Hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol dan tanggung jawab pers pada masyarakat.

Andung yang juga General Manager Radar Mojokerto Jawa Pos Group menambahkan wartawan dan aparat penegak hukum di daerah perlu duduk bersama untuk menyikapi instruksi presiden tersebut.

Sebab jika diberlakukan secara kaku, pers tak bisa lagi mengontrol potensi rekayasa kasus dalam penegakan hukum. “Pers, masyarakat, dan penegak hukum sebenarnya malah bisa saling melengkapi,” tuturnya.

Prasto Wardoyo sebagai Ketua AJI Surabaya yang juga membawahi wilayah Mojokerto. Prasto mengatakan instruksi presiden itu bisa merugikan pers dan masyarakat yang butuh perkembangan penanganan kasus hukum tertentu. “Melalui media, publik juga bisa memonitor apakah pengusutan kasus diproses secara baik dan benar oleh penegak hukum atau tidak,” katanya.

Prasto melanjutkan, jika penegak hukum semakin menutup informasi ke pers, akan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat. Apabila ditutup-tutupi, kata dia, bahkan akan semakin membuka peluang rekayasa atau pengaturan sebuah kasus. "Juga memperkuat persepsi publik terkait kinerja penegak hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.

Instruksi presiden itu berdampak pada kinerja pers di daerah sebab aparat enggan menyampaikan perkembangan kasus. “Maaf, kami tidak bisa mempublikasikan ke media sebelum kasusnya sampai ke penuntutan,” kata salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri Mojokerto yang enggan disebut namanya.

Sikap yang sama ditunjukkan pejabat di Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto. “Masalah tindak pidana korupsi tidak boleh dirilis ke media, kecuali sudah dilimpahkan ke jaksa,” kata pejabat Polres Mojokerto yang enggan disebut namanya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper