Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir Setahun, Tiga Penyidikan Perkara Karhutla Belum Rampung

Kejaksaan Agung mengaku belum menerima tiga berkas perkara terkait penyidikan tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan Bareskrim Polri sejak November 2015. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan bahwa ketika itu Bareskrim menyerahkan empat SPDP.
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengaku belum menerima tiga berkas perkara terkait penyidikan tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan Bareskrim Polri sejak November 2015.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan bahwa ketika itu Bareskrim menyerahkan empat SPDP. Satu berkas perkara sudah rampung dan saat ini telah dilimpahkan untuk diadili di Sumatera Selatan. Sementara tiga berkas perkara lainnya belum diketahui posisinya.

“Tiga lainnya masih menuggu dari Polri. Saya lupa yang sudah dilimpahkan tersangkanya siapa,” kata Noor kepada Bisnis.com, Jumat (19/8/2016).

Hingga berita ini diturunkan Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto belum memberikan penjelasan.

Seperti diberitakan sebelumnya Ari menyatakan karhutla sudah menjadi permasalahan nasional bahkan dunia. Sebab itu diperlukan seluruh pihak berkerja sama untuk meminimalisir pembakaran.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Polri, sudah terjadi 105 laporan kebakaran hutan dengan total areal yang terbakar, 645,72 ha.

Sementara itu, jumlah tersangka berjumlah 134 orang yang sudah masuk tahap penyidikan, penyelidikan hingga pemberkasan.

Penyebab kebakaran oleh manusia diduga masih mendominasi. Mulai dari unsur kesengajaan, sengketa lahan, penipuan untuk mendapatkan klaim asuransi, hingga ketidaksiapan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper