Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Alasan Keluarga Mahasiswa ITB Tolak Luhut Jadi Plt. Menteri ESDM

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menyuarakan penolakannya atas penunjukkan Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Teknis (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.n
Luhut B. Pandjaitan/REUTERS-Darren Whiteside
Luhut B. Pandjaitan/REUTERS-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM-ITB) menyuarakan penolakannya atas penunjukkan Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

KM-ITB menyatakan sikap menolak Menko Luhut karena dinilai memungkinkan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan akibat penumpukan wewenang sebagai menteri koordinator merangkap menteri teknis.

“Penunjukkan Menteri Koordinator menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM jelas melanggar Pasal 23 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundangan,” tulis Muhammad Mahardhika Zein Presiden KM ITB 2016 melalui siaran pers, Jumat (19/8/2016)

KM-ITB menyatakan dalam hal ini Pelaksana Tugas Menteri ialah jabatan setingkat menteri, yang merupakan pejabat negara menurut Pasal 122 butir (j) UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, meski tidak secara definitif, dan tidak secara otomatis menggugurkan jabatan definitif yang bersangkutan sebelum menjabat menjadi Plt. 

Dengan demikian penunjukkan posisi Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Pelaksana Tugas Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo dipandang tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal tersebut menyatakan hanya pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pelaksana Tugas, sedangkan Pasal 23 UU No. 39/2008 menegaskan menteri tidak dapat menjabat rangkap sebagai pejabat negara lainnya.

Selain itu, KM-ITB mengkhawatirkan bahwa jabatan Plt. Menteri ESDM yang disandang oleh Luhut dapat berujung pada abundant power abuse di sektor strategis seperti kemaritiman, perhubungan, pariwisata, energi dan sumber daya alam. 

“Padahal kekuasaan sebaiknya tidak diberikan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa,” sambungnya.

KM-ITB mencatat latar belakang Luhut sebagai salah satu pebisnis di bidang energi dan pertambangan melalui unit usaha kelompok bernama PT Toba Sejahtera Group.

Luhut Binsar Pandjaitan mengelola enam belas anak perusahaan di bawahnya. Batu bara, minyak, gas, dan listrik yang menjadi komoditas utama dalam siklus ekonomi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper