Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Suap Pejabat MA: KPK Cari Aktor Utama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari sejumlah nama yang disebutkan dalam berkas tuntutan bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.
Terdakwa kasus suap, Kepala Sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna duduk menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016)./Antara
Terdakwa kasus suap, Kepala Sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna duduk menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari sejumlah nama yang disebutkan dalam berkas tuntutan bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. 

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, semua fakta persidangan yang muncul bakal menjadi pertimbangan penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut. 

"Fakta fakta itu kemudian dilakukan analisa kemudian kalau memang dimungkinan akan dilakukan pengembangan kasus tersebut," kata dia di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut dia, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil orang-orang yang disebut dalam persidangan. " Untuk mendalami perannya itu sangat dimungkinkan jadi kita menunggu pengembangannya akan seperti apa," terangnya. 

Seperti diketahui, dalam sidang terhadap Andri Tristianto Sutrisna pekan lalu, menyebutkan bahwa Andri hanya sekadar loket perkara di lembaga peradilan.  

Aktor lain bermunculan, Taufik besan Sekretaris MA Nurhadi, masuk ke pusaran tersebut. Dia disebut meminta Andri supaya mengawasi enam perkara yang tengah berproses di MA. 

Adapun satu dari enam perkara itu terkait dengan pengajuan kasasi Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali 2014. Inti pengajuan tersebut adalah menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol (Agung Laksono).

Dalam putusan kasasi  nomor 490/TUN/15  tampak, Hakim Agung Imam Soebechi mengabulkan gugatan kasasi dari pihak Abu Rizal Bakrie. Putusan MA itu menempatkan Golkar Munas Bali sebagai pemenang. 

Selain perkara partai Golkar, besan bekas Skretaris MA itu meminta Andri untuk mengawasi perkara kasasi PTP X Kediri, kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainudin Azikin, kasasi Kediri, dan kasasi Banjar Baru.

Rangkaian itu semakin lengkap, dengan terungkapnya percakapan antara Triyono dan adik Ichsan Suaidi Direktur PT  Citra Gading Asritama, Syukur Mursid Brotosejati. Ichsan Suaidi kini telah divonis hakim karena menyuap pejabat MA tersebut.

Percakapan itu membahas perkara perdata antara perusahaan Ichsan Suaidi itu dengan Pemerintah Kota Malang. Dalam percakapan itu, bekas anak buah Nurhadi tersebut disebut sebagai tangan kanan  Sekretaris MA (SEKMA) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper