Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar beberkan semua bukti yang dimiliki terkait pengakuan gembong narkotika Fredi Budiman.
Sebab tanpa bukti kuat informasi yang diberikan Haris melalui media sosial pada pekan lalu itu hanya menjadi bola liar.
“Disampaikan buktinya dong. Ada fotonya kah? Ada bukti transfernya kah? Sekarang kan kesanya seperti bola liar,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Apabila informasi itu memiliki bukti kuat tentu akan memudahkan penegak hukum untuk menindaklanjuti pernyataan Haris.
Ditambah lagi, kata Prasetyo pengakuan Fredi sudah didapat Haris sejak 2014. “Kenapa baru disampaikan setelah eksekusi mati dilaksanakan dan disampaikan kepada publik lagi?”
Seperti diketahui, Fredi Budiman satu di antara empat terpidana mati yang telah dieksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
Sebelumnya, Haris sempat mengungkapkan alasan baru membeberkan pengakuan Fredi ke publik menjelang pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga.
Menurutnya, sejak 2014 dia menunggu momentum yang tepat agar informasi yang dia miliki tidak menguap begitu saja.
“Sekarang tinggal kemauan dan keberanian kepolisian untuk menindaklanjuti,” kata Haris di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/7/2016).
Sejauh ini kepolisian telah menindaklanjuti informasi yang dibeberkan Haris dengan memidanakannya dengan gugatan pencemaran nama baik bersama TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dikutip dari cerita Haris mengenai pengakuan Fredi, "Dalam hitungan saya, selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 milyar ke pejabat tertentu di Mabes Polri."