Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Jalan Sumbar, Ini Alasan KPK Panggil Staf Partai Demokrat

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Partai Demokrat di DPR RI Ippin Mamonto.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Partai Demokrat di DPR RI Ippin Mamonto. Pemeriksaan Ippin untuk mendalami sepak terjang I Putu Sudiartana anggota Komisi III DPR yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan proyek jalan raya di Sumatra Barat.

"Pemeriksaan staf Partai Demokrat untuk menggali keterangan tentang tersangka IPS karena yang bersangkutan adalah staf IPS di partai," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (2/8/2016).

Dia menambahkan, ada beberapa hal yang ingin didalami penyidik terkait kasus suap itu. Salah satunya adalah mencari tahu bagaimana Putu Sudiartana bisa menjanjikan proyek jalan raya di dalam APBN Perubahan.

"Sampai sejauh ini kami masih fokus ke arah situ, pengembangan bagaimana dia bisa menjanjikan itu meski dia  hanya anggota Komisi III," jelasnya.

Selain memeriksa Ippin, penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa Kasubag Perjalanan Dinas Satker DPR RI Wasidi dan Kabid Pelaksanaan Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatra Barat, Indrajaya.

Kasus itu bermula dari penangkapan terhadap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai SIN$40.000. Uang itu hanya sebagian dari total uang sudah diberikan kepada Putu.

KPK menengarai, pemberian uang tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan dilakukan melalui transfer via bank secara terpisah. Pemberian pertama diberikan pada hari Sabtu (25/6) lalu, jumlah yang yang diberikan senilai Rp150 juta, kemudian Rp300 juta, dan terakhir pada Senin uang yang diberikan senilai Rp50 juta.

Untuk mengelabui aparat penegak hukum, Putu tak menggunakan rekeningnya sendiri melainkan rekening milik orang lain.

Adapun KPK mengamankan enam orang dalam OTT itu. Penangkapan itu dilakukan di empat lokasi.  Penangkapan pertama dimulai pada Rabu (28/6) kemarin. Saat itu penyidik mengamankan Noviyanti Staf Putu Sudiartana dan Muchlis suaminya.

Setelah menangkap kedua orang itu, penyidik kemudian menangkap I Putu Sudiartana di rumah dinas DPR di daerah Ulujami, Jakarta. Tak sampai disitu, KPK mengembangkannya dengan melakukan penangkapan di Padang, Sumatra Barat, kali ini yang ditangkap yakni Yogan Askan, Suprapto Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Perumahan Provinsi Sumbar.

Setelah dari Padang, tim kemudian bergerak menuju ke Tebing Tinggi, Sumatra Barat. Hasilnya mereka mengamankan Suhaemi seroang swasta. Merka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari enam orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang. Kelima orang itu yakni Noviyanti, I Putu Sudiartana dan Suhaemi (penerima). Sedangkan Yogan Askan dan Suprapto adalah pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper