Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balas Putusan Den Haag, China Gencarkan Undang-Undang Illegal Fishing

Mahkamah Agung China pada Selasa (2/8/2016) menyebutkan bahwa setiap orang yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairannya akan mendapat hukuman penjara hingga satu tahun.
Kepulauan Spratly di Laut China Selatan/Istimewa
Kepulauan Spratly di Laut China Selatan/Istimewa

Kabar24.com, BEIJING - Mahkamah Agung China pada Selasa (2/8/2016) menyebutkan bahwa setiap orang yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairannya akan mendapat hukuman penjara hingga satu tahun.

Mahkamah Agung mengeluarkan interpretasi judisial yang mendefinisikan sejumlah wilayah perairan termasuk zona ekonoi eksklusif China.

Pengadilan arbitrase di Den Haag bulan lalu yang memutusakn bahwa China tidak memiliki hak bersejarah atas perairan di Laut China Selatan dan negara tersebut telah melanggar kedaulatan Filipina. Putusan itu membuat marah China.

Mahkamah Agung China tidak menyebutkan secara langsung Laut China Selatan atau putusan Den Haag namun interpretasi judisialnya dibuat berdasarkan hukum China dan Konvensi PBB terkait Hukum Laut (Law of The Sra/UNCLOS). Filipina juga mengajukan kasus Laut China Selatan di bawah hukum laut internasional.

“Kekuasaan yudikatif merupakan komponen penting dari kedaulatan nasional. Pengadilan rakyat akan secara aktif mempraktikkan yuridiksi wilayah China, mendukung departemen administratif untuk melakukan tugas manajemen maritim secara hukum, dan menjaga kedaulatan wilayah China serta kepentingan maritim,” sebut Mahkamah Agung China seperti dikutip dari Reuters, Selasa (2/8/2016).

Pihak mahkaman menambahkan yang termasuk dalam yuridiksi laut adalah zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Mahkamah Agung mengatakan orang-orang yang kedapatan memasuki wilayah perairan China secara ilegal dan menolak untuk pergi setelah diusir atau siapa pun yang masuk kembali setelah diusir atau didenda di tahun sebelumnya akan dianggap melakukan tindakan serius dan berpotensi menjalani hukuman penjara.

 “Penjelasan ini memberikan jaminan hukum untuk penegakan peraturan penangkapan ikan,” tambahnya.

China, secara berkala menahan nelayan, khususnya dari Filipina dan Vietnam sementara adakalanya pula nelayan China ditahan oleh negara pengklaim wilayah Laut China Selatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper