Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Bobol ATM di Lombok, WN Bulgaria Ditangkap

Anggota Polisi Resor Lombok Barat menangkap Yulee Stevanov Chekalarov (51), warga negara Bulgaria karena diduga membobol mesin ATM di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Sandera/Ilustrasi-JIBI Photo
Sandera/Ilustrasi-JIBI Photo

Kabar24com, JAKARTA - Anggota Polisi Resor Lombok Barat menangkap Yulee Stevanov Chekalarov (51), warga negara Bulgaria karena diduga membobol mesin ATM di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Polisi Resor Lombok Barat AKPB Wingky Adhityo, kepada wartawan di Mataram, Sabtu, menjelaskan warga negara Bulgaria tersebut berhasil ditangkap di Pelabuhan Padang Bai, Bali, pada Kamis (14/7).

"Kami terlambat dua hari menerima laporan, tapi setelah dilakukan pemetaan dan mengambil keterangan saksi dan barang bukti, disimpulkan terduga pelaku pembobolan ATM mengarah ke warga negara Bulgaria itu," katanya.

Selain menangkap terduga pelaku, kata Wingky, ia mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam berisi pesan singkat yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana, tiga buah rangkaian modul perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mentransfer dan mengisi baterai peralatan alat "spy cam".

Barang bukti lain yang disita berupa "hardisk" eksternal denga memori 1 terra, modem wifi, USB on the go, paspor dan visa terduga pelaku, pinset, obeng dan kunci L.

"Barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat," ujarnya.

Modus dugaan pembobolan mesin ATM Bank Mandiri dan Bank BNI di Gili Air, kata dia, yakni pelaku memasang "skimmer" (alat pembaca untuk merekam kartu) dan memasang kamera tersembunyi untuk mengetahui PIN ATM korban.

Alat penyadap tersebut dipasang di mesin target (ATM Bank Mandiri dan Bank BNI) di kawasan wisata Gili Air.

Pelaku mulai aksi pencurian data nasabah dengan memasang alat "skimmer dan spy cam" pada mulut "entry" tombol ATM.

Melalui alat "spy cam", pelaku menduplikasi data nomor pada kartu ATM dan pin korban menggunakan kartu magnet, kemudian terbentuklah kartu ATM baru seperti milik korban.

"Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana cyber crime dan melanggar Pasal 47 sub 45 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHPidana," katanya.

Kasus penangkapan pelaku pembobolan mesin ATM di kawasan wisata tiga gili di Kabupaten Lombok Utara, sudah yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua warga Turki berinisial AZ dan VI yang diduga akan membobol mesin ATM di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada Juni 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper