Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA LCS: Indonesia Dorong Penghormatan Hukum Internasional

Pemerintah Indonesia mendorong semua pihak menghormati hukum internasional, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, dalam menyikapi hasil putusan Tribunal Arbitrase PBB, di Den Haag, terkait sengketa Laut China Selatan.
Laut China Selatan/military.com
Laut China Selatan/military.com

Kabar4.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendorong semua pihak menghormati hukum internasional, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, dalam menyikapi hasil putusan Tribunal Arbitrase PBB, di Den Haag, terkait sengketa Laut China Selatan.

Sikap Indonesia itu disampaikan Kementerian Luar Negeri, di Jakarta, Selasa, setelah Tribunal Arbitrase PBB, di Den Haag, mengeluarkan keputusan akhir dalam menyelesaikan kasus Filipina-China di Laut China Selatan.

Indonesia sekali lagi menyerukan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan terkait sengketa Laut China Selatan.

Selain itu, Indonesia juga mendorong semua pihak tetap berupaya memelihara suasana kondusif di kawasan Asia Tenggara, khususnya dengan menghindari aktivitas militer yang dapat mengancam stabilitas dan perdamaian.

Selain itu, Indonesia juga meminta semua pihak, khususnya yang terlibat dalam sengketa LCS, yaitu China, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, menghormati hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.

Selanjutnya, Indonesia juga menyerukan semua pihak terus melanjutkan komitmen bersama menegakkan perdamaian, serta menunjukkan persahabatan dan kerja sama, sebagaimana telah diupayakan dan dibina dengan baik selama ini.

"Untuk itu semua pihak di Laut China Selatan diminta agar tetap berperilaku sesuai dengan prinsip yang telah disepakati bersama," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri, Selasa (12/7/2016).

Indonesia akan terus mendorong terciptanya zona damai, bebas dan netral di kawasan Asia Tenggara dalam rangka memperkokoh komunitas politik dan keamanan ASEAN.

Selain itu, Indonesia mendorong semua negara pengklaim untuk melanjutkan perundingan secara damai atas sengketa tumpang tindih klaim kedaulatan di Laut China Selatan sesuai dengan hukum internasional.

Sementara itu, China --yang secara agresif dan sepihak mengklaim kepemilikan hampir seluruh Laut Cina Selatan-- menyatakan tidak mengakui hasil Tribunal Arbitrase PBB dan menolak ikut ambil bagian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper