Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Pemantau Peradilan Tolak Satgas Pengawasan Bentukan MA

Komisi Pemantau Peradilan menilai pembentukan Satgas Khusus Pengawasan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bukan langkah yang tepat untuk untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemantau Peradilan menilai pembentukan Satgas Khusus Pengawasan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bukan langkah yang tepat untuk untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.

Dio Ashar, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, mengatakan pembentukan satgas ini mencerminkan perspektif MA yang melihat rangkaian permasalah tersebut sebagai masalah kasus per kasus, bukan masalah struktural yang perlu diselesaikan oleh publik dan banyak pihak. “Dalam mendesain pengawasan terhadap hakim, seharusnya MA mengikutkan Komisi Yudisial, KPK, dan masyarakat sipil untuk terlibat secara aktif dan partisipatif mendesain pengawasan yang efektif,” katanya, Sabtu (2/7).

Pembentukan satgas pengawasan ini merupakan respons ketua MA terkait dengan sejumlah kasus yang menjerat tenaga peradilan di Indonesia. Pada Kamis 30 Juni 2016 misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat. Aksi operasi tangkap tangan (OTT) kali ini semakin memperpanjang daftar Pegawai Pengadilan yang terduga terlibat kasus korupsi dan menandakan lembaga pengadilan sedang dalam kondisi darurat.

Dio menuturkan upaya MA yang menutup diri dan membuat semacam lembaga pengawasan kosmetik itu terlihat dalam kasus Nurhadi, sekretaris MA. Meskipun MA sudah membentuk tim investigasi, namun sampai saat ini publik belum tahu sejauh mana kinerja dan hasil yang sudah dicapai tim investigasi yang menyelidiki keterlibatan Sekretaris MA tersebut.

 Dio menambahkan MA harusnya menyelesaikan akar masalah di lembaga peradilan saat ini, seperti belum transparannya sistem promosi mutasi hakim dan pegawai, menyederhanakan sistem penyelesaian perkara dan merestruktutrisasi Badan Pengawasan sebagai lembaga yang tidak di bawah Sekretaris Mahkamah Agung. Ide-ide semacam itu sudah ada dalam Cetak Biru Reformasi MA, namun sampai detik ini tidak pernah dijalankan.

Merespons persoalan ini, KPP menolak satgas pengawasan dan memiinta hasil temuan MA terkait dengan kasus Nurhadi untuk dibuka ke publik. Selain itu, Dio juga mengajak publik dan lembaga lainnya ikut serta membenahi persoalan internal di MA. “MA harus secepatnya merestrurisasi Badan Pengawas MA agar bertanggung jawab langsung ke Publik, menyederhanakan sistim pengawasan perkara, dan membentuk sistem promasi dan mutasi yang lebih akuntabel” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper