Kabar24.com, JAKARTA - China menyatakan tidak akan mengakui putusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Arbitrase Internasional pada 12 Juli mengenai tuntutan Filipina setelah China meningkatkan program pembangunan lapangan udara dan fasilitas militer di Kepulauan Spratly di Laut China Selatan, yang kepemilikannya diklaim oleh enam negara.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Hong Lei dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara di Beijing, Kamis (30/6/2016), menegaskan bahwa tindakan Filipina mengajukan persoalan Laut China Selatan ke pengadilan arbitrase internasional "ilegal dan tidak berdasar sama sekali."
"Proses persidangan yang didasarkan pada tindakan yang tidak legal menghasilkan keputusan yang juga tidak memiliki legalitas secara internasional. Dan karenanya China tidak akan mengakui, karena China tidak berpartisipasi dalam hal tersebut," katanya.
Hong Lei menegaskan, Arbitrase Internasional tidak memiliki yurisdiksi terhadap sengketa di Laut China Selatan antara Tiongkok dengan negara-negara lain yang bersengketa di wilayah perairan tersebut.
"Jadi, secara legal keputusan tersebut tidak mengikat dan Tiongkok tidak akan pernah menerima serta melaksanakan keputusan yang nanti akan dihasilkan," tuturnya.
Pengadilan arbitrase internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) di Den Haag di laman resminya menyatakan keputusan kasus sengketa itu akan disampaikan pada 12 Juli 2016 dan bahwa keputusan majelis pertama akan dikirim lewat surel ke kedua pihak terkait.
China menggerakkan mesin diplomasinya untuk mencari "dukungan" sejumlah negara tentang sikap dan posisinya di Laut China Selatan, dan mengklaim telah mendapat dukungan dari 40 negara.
Sengketa Laut China Selatan: China Tak Akui Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional
China menyatakan tidak akan mengakui putusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Arbitrase Internasional pada 12 Juli mengenai tuntutan Filipina setelah China meningkatkan program pembangunan lapangan udara dan fasilitas militer di Kepulauan Spratly di Laut China Selatan, yang kepemilikannya diklaim oleh enam negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
43 menit yang lalu
Dipanggil Pekan Depan, Polda Metro Jaya Minta Firli Bahuri Kooperatif
2 jam yang lalu