Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Jabar Dilarang Terima Parsel Lebaran

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu menerima hadiah Lebaran (parsel).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan/Antara
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu menerima hadiah Lebaran (parsel).

Jika ada yang menerima hadiah dalam bentuk apapun harus segera melaporkannya kepada KPK, demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) dalam keterangan persnya, Rabu.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara. "Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," kata Aher.

Sementara itu Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sonny S. Adisudarma menambahkan bahwa pelarangan PNS menerima hadiah Lebaran merupakan wujud dari komitmen Pemprov Jabar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan profesional.

"Kami sangat menyadari menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU tipikor," ujar Sonny.

Sebelumnya, Plh Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyatakan pada siaran pers KPK Senin (24/6), pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana.

Hal itu berdasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper