BEIJING - Mahkamah Kejaksaan Rakyat (SPP) mempublikasikan peraturan yang menetapkan tanggung jawab jaksa 'ketika mengawasi perawatan medis wajib, termasuk pelembagaan orang dengan masalah kesehatan mental.
Menurut peraturan yang dipublikasikan jaksa harus menuntut penilaian ulang pasien berkomitmen jika ada keraguan tentang penilaian mereka.
lembaga penuntutan, jika mereka menemukan pasien tidak memenuhi kriteria tertentu atau penilaian pengadilan tersebut dipertanyakan, harus menuntut peninjauan keputusan,
Ulasan yang harus diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja oleh kejaksaan dari tingkat yang sama seperti pengadilan yang membuat keputusan.
Selain itu, ditetapkan bahwa kejaksaan harus mengawasi perawatan medis yang diberikan kepada subyek
Jaksa juga diminta untuk menuntut koreksi dalam kasus di mana subyek menolak kunjungan atau korespondensi dengan kerabat atau perwakilan hukum, atau ditolak evaluasi rutin, dan penyimpangan lainnya.