Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap DPRD Sumut: 140 Orang Diperiksa KPK di Medan

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi baru yaitu 140 orang di Medan sejak Senin (20/6) pekan ini dan terus dilakukan sampai Selasa pekan depan.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016)./Antara-Puspa Perwitasari
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016)./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 140 orang saksi diperiksa KPK di Kota Medan.

Mereka diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi baru yaitu 140 orang di Medan sejak Senin (20/6) pekan ini dan terus dilakukan sampai Selasa pekan depan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Dari 140 orang saksi tersebut, ada 4 orang yang mengembalikan uang suap dari Gatot.

"Ada 4 anggota DPRD Sumut yang menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho mengembalikan uang ke rekening pengembalian KPK dengan jumlah yang bervariasi," tambah Yuyuk.

Keempat orang ini adalah anggota DPRD yang pada penyidikan terhadap lima tersangka awal tidak mengakui bahwa mereka menerima suap.

KPK menetapkan tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka yaitu anggota fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Afan, anggota fraksi PDI-Perjuangan Budiman Pardamean Nadapdap, anggota fraksi Partai Hanura Zulkifli Efendi Siregar, anggota fraksi PPP Bustami, anggota fraksi PAN Zulkifli Husein, anggota fraksi PAN Parluhutan Siregar dan anggota fraksi Demokrat Guntur Manurung.

Ketujuh tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013; ketiga, pengesahan (APBD)Sumut TA 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut TA 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut TA 2015.

Kepada mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkait perkara ini, sudah ada lima orang yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah yang divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan; Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp712,9 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang penggati sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan; dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp355 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara sekaligus uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho belum didakwa dalam perkara ini dan masih menjalani masa hukuman karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan politisi partai NasDem Patrice Rio Capella.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper