Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso memberi sejumlah masukan soal rencana pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang masih digodok di DPR.
Agus menilai ada sejumlah persoalan yang musti diperhatikan oleh pemerintah. Salah satunya jangan sampai kebijakan pengampunan pajak itu dipersepsikan sebagai upaya pencucian uang.
"Saya menerima pertanyaan dari banyak negara soal penerapan tax amnesty di Indonesia. Terutama soal model penerapannya," kata Agus, Jumat (17/6/2016) malam kemarin.
Pertanyaan itu muncul seiring dengan masuknya ide soal penghapusan pidana asal para pemilik dana di luar negeri. Jika pidana asal itu dihapus, dia khawatir citra Indonesia bakal tercoreng dan diblacklist sebagai negara pencucian uang.
"Saya berharap DPR tidak menghapus pidana asal itu. Tapi belakangan memang senter yang diampuni hanya pidana pajaknya saja," terangnya.
RUU Tax Amnesty sampai saat ini masih dibahas di DPR. DPR mencoba mengebut pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Teranyar, mereka berharap implementasi tax amnesty sudah mulai diterapkan pada bulan Juli mendatang.