Kabar24.com, BANDUNG--Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat mengklaim belum memiliki data kebocoran pajak di sektor perparkiran.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan saat ini belum ada kajian ilmiah mengenai dugaan kebocoran pajak di sektor perparkiran.
"Disyanjak belum memiliki data kebocoran pajak karena belum ada kajian. Kalau perasaan bisa, tapi tidak bisa ditanggungjawabkan secara ilmiah," ujarnya pada Bisnis.com akhir pekan lalu.
Kendati demikian, dia mengakui target potensi pajak di sektor perparkiran pada tahun ini hampir meningkat dua kali lipat dari Rp18 miliar menjadi Rp31,8 miliar.
Dia menjelaskan, potensi itu didapatkan dari lahan parkir dari masing-masing pengelola yang mencapai 367 pelaku.
"Tapi ini tidak bisa dibilang kebocoran pajak, hanya potensi saja. Karena saat ini sektor ini memang belum digarap malsimal," paparnya.
Terkait retribusi valet parking, ujarnya, masih belum diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Dia mengakui apabila tarif valet parking jauh lebih mahal dari retribusi biasanya yang bisa mencapai tiga kali lipat.
"Valet parkir tidak ada dalam perda, tapi sekarang sedang membuat kajian sebagai salah satu objek yang kita kejar," ujarnya.