Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Suryadharma Ali Ditambah, KPK Pikirkan Langkah Hukum Lanjutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memikirkan langkah hukum lanjutan setelah putusan banding mantan Menteri Agama Suryadarma Ali.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memikirkan langkah hukum lanjutan pasca putusan banding mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Dalam putusan tersebut hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menambah hukuman politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dari enam tahun menjadi 10 tahun.

"Atas putusan banding ini, jaksa masih berkonsultasi dengan pimpinan dan memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (2/6/2016).

Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman Suryadharma berupa kurungan menjadi 10 tahun.  Selain itu, hak politik Suryadharma juga dicabut selama lima tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Perbuatan Suryadharma itu merugikan keuangan negara senilai Rp27, 283 miliar dan 17, 9 juta riyal Saudi.

Adapun karena perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan Suryadharma Ali hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu dia juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dari KPK yang menuntut SDA dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper