Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ketua PN Kepahiang: KPK Isyaratkan Tersangka Bertambah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus.
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5). /Antara
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus.

Kemarin, penyidik KPK memeriksa Kepala PN Bengkulu Encep Yuliadi dan Hakim PN Bengkuku Siti Inshiroh.


Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Santroni, bekas Wadir Keuangan RSUD M. Yunus. Encep tak berkomentar soal pemeriksaannya kala itu.  

Dia langsung melenggang masuk setibanya di kantor KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, terkait Siti Inshiroh hakim PN Bengkulu, ada kemungkinan terlibat kasus tersebut.  Hanya saja, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.  


" Kemungkinan ada, tapi kan sekali lagi ini dilakukan pendalaman, kemudian mudah-mudahan fakta persidangan nanti ada petunjuk," kata Agus, Kamis (2/6/2016).

Adapun kasus tersebut bermula saat KPK menangkap tanga Ketua PN Kepahiang Janner Purba. Dia ditangkap oleh penyidik lembaga antikorupsi saat berada di rumah dinasnya. 


Saat ditangkap, dia baru saja menerima uang untuk mengamankan kasus yang menimpa Wakil Direktur Keuangan RSUD M. Yunus Edi Santroni. Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp150 juta. Total nilai suapnya senilai Rp650 juta.

Selain mengamankan Janner, penyidik lembaga antirasuah juga menangkap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton dan Penitera PN Bengkulu Badaruddin Anshor Bachsin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Edi Santroni dan Syafri Syafii.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper