Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus.
Kemarin, penyidik KPK memeriksa Kepala PN Bengkulu Encep Yuliadi dan Hakim PN Bengkuku Siti Inshiroh.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Santroni, bekas Wadir Keuangan RSUD M. Yunus. Encep tak berkomentar soal pemeriksaannya kala itu.
Dia langsung melenggang masuk setibanya di kantor KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, terkait Siti Inshiroh hakim PN Bengkulu, ada kemungkinan terlibat kasus tersebut. Hanya saja, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
" Kemungkinan ada, tapi kan sekali lagi ini dilakukan pendalaman, kemudian mudah-mudahan fakta persidangan nanti ada petunjuk," kata Agus, Kamis (2/6/2016).
Adapun kasus tersebut bermula saat KPK menangkap tanga Ketua PN Kepahiang Janner Purba. Dia ditangkap oleh penyidik lembaga antikorupsi saat berada di rumah dinasnya.
Saat ditangkap, dia baru saja menerima uang untuk mengamankan kasus yang menimpa Wakil Direktur Keuangan RSUD M. Yunus Edi Santroni. Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp150 juta. Total nilai suapnya senilai Rp650 juta.
Selain mengamankan Janner, penyidik lembaga antirasuah juga menangkap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton dan Penitera PN Bengkulu Badaruddin Anshor Bachsin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Edi Santroni dan Syafri Syafii.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel