Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pilkada: Calon Kepala Daerah Mantan Napi Wajib Diumumkan

Calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan narapidana wajib diumumkan ke publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh tentang sang calon.
Ilustrasi Pilkada/Antara-Yahanan Sulam
Ilustrasi Pilkada/Antara-Yahanan Sulam

Kabar24.com, JAKARTA—Calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan narapidana wajib diumumkan ke publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh tentang sang calon.

Demikian salah satu isi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah direvisi DPR dan disepakati DPR dan Pemerintah hari ini menjadi undang-undang. 

“Adapun terkait mantan narapidana, diwajibkan untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana,” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman usai pengesahan kesepakatan itu di Gedung Parlemen, Kamis (2/6/2016).

Namun demikian, dia tidak menjelaskan bentuk sanksi apa yang diterapkan terhadap para calon yang tidak menjelaskan bahwa dirinya mantan narapidana 

Sesuai dengan aturan, setiap warga negara yang telah selesai menjalani masa hukuman maka hak politiknya bisa dipulihkan kembali. 

Selain masalah mantan narapidana, lebih jauh Rambe juga menyebutkan sejumlah substansi penting lainnya dalam UU Pilkada yang akan diterapakan dalam  Pilkada Serentak 2017 tersebut. 

Mengenai syarat untuk pasangan calon perseorangan atau independen, undang-undang itu menyatakan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 6,5% dan paling banyak 10% dari daftar pemilih tetap.

Akan tetapi, verifikasinya ditingkatkan dari sekedar verifikasi faktual menjadi sensus melalui langkah menemui pendukung pasangan calon.

Sedangkan terhadap pelanggaran pemilihan berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif sang calon atau pasangan calon dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi itu memungkinkan pembatalan sebagai pasangan calon, dengan tidak menggugurkan proses pidana.
 
“Terkait sanksi administrasi pembatalan calon tersebut,  diberikan wewenang kepada Bawaslu Provinsi untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran pemilihan,” ujarnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper