Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buku Kiri Diberangus, 123 Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Protes

Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri membuat petisi penolakan terhadap larangan mengakses pengetahuan yang terjadi di Indonesia dengan penyisiran buku-buku kiri oleh aparat keamanan.
Mahasiswa sedang melakukan riset. /uinjkt
Mahasiswa sedang melakukan riset. /uinjkt

Kabar24.com, JAKARTA - Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri membuat petisi penolakan terhadap larangan mengakses pengetahuan yang terjadi di Indonesia dengan penyisiran buku-buku kiri oleh aparat keamanan.

Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri menyatakan sikap menolak atas cara-cara yang ditempuh negara tersebut. Jejaring mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di berbagai belahan dunia ini menyatakan dengan tegas bahwa peristiwa penggeledahan dan penyitaan buku oleh aparat keamanan, yang merampas hak orang untuk mengakses pengetahuan, adalah bentuk sikap anti-intelektual.

“Atas praktik demikian, kami menilai negara sebenarnya sedang melakukan perbuatan melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak sipil yang dilindungi oleh konstitusi di Indonesia. Kalau ini dibiarkan, cara-cara tersebut bisa diartikan sebagai operasi teror negara terhadap warganya,” tulis suara Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri dalam siaran pers, Selasa (17/5/2016).

Menurut para mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri, siituasi tersebut berpotensi menciptakan rasa tidak aman bagi warga negara untuk berpikir dan berpendapat, yang berimbas pada praktik-praktik swa-sensor pengetahuan dan kebuntuan gagasan.

“Pengetahuan, menurut kami yang hingga siaran pers ini beredar terdiri dari 123 mahasiswa di 25 negara, adalah kunci untuk membebaskan keterjajahan, seperti yang sudah ditunjukkan oleh para pendiri bangsa ini. Hanya dengan begitu, cita-cita Indonesia untuk bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa besar lain di dunia dapat dicapai,” tulisnya.

Mereka menuntut agar negara taat konstitusi dengan menjamin rasa aman warga negara dalam berpikir dan berpendapat. Jaminan ini sudah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28F yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, warga negara juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ke-77 orang mahasiswa yang tersebar dari berbagai benua ini juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjalankan kewajibannya dalam memimpin pelaksanaan tercapainya hak warga negara untuk hidup bebas dari rasa takut dan merdeka dalam mengakses pengetahuan.

“Presiden harus menghentikan penggunaan alat-alat negara yang represif dan tidak melalui kaidah hukum,” tuntutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper