Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN SUAP REKLAMASI: KPK Periksa Lagi Aguan, Big Boss Agung Sedayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bos PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dalam dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (19/4)./Antara
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (19/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa big boss PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dalam dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Aguan dalam perkara ini sudah diperiksa sebanyak tiga kali yaitu pada 13 April dan 16 April 2016. Aguan datang bersama dengan pengacaranya dan langsung masuk ke gedung KPK tanpa berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

"Iya soal kontribusi tambahan juga akan ditanyakan, seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Kontribusi tambahan itu diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dimasukkan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu.

Namun, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15% nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58% luas pulau.

Sementara itu, sejumlah anggota Badan Legislatif DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5%. Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

Namun, saat membahas konsep kedua raperda pada 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara dan kontribusi tambahan belum disepakati kedua pihak.

KPK dalam perkara ini juga sudah mencegah keluar negeri lima orang yaitu Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper