Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bawa Permohonan Pailit Asuransi Syariah Mubarakah ke MA

Otoritas Jasa Keuangan akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah permohonan kepailitan yang diajukan terhadap PT Asuransi Syariah Mubarakah ditolak oleh majelis hakim.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah permohonan kepailitan yang diajukan terhadap PT Asuransi Syariah Mubarakah ditolak oleh majelis hakim.

Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal menilai majelis hakim seharusnya tidak terlalu mempermasalahkan kesalahan kecil. Menurutnya, pemohon masih diberikan kesempatan untuk meminta koreksi.

"Kami akan ajukan kasasi, jangan sampai kesalahan kecil membawa akibat pada substansi hukum yang diminta pada petitum," kata Rizal kepada Bisnis, Minggu (1/5/2016).

Dia menambahkan otoritas selalu fokus pada perlindungan hukum kepada nasabah perusahaan asuransi. Permohonan kasasi akan segera diajukan dalam waktu dekat setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon mengatakan permohonan yang diajukan oleh OJK kabur dan tidak jelas. Padahal, syarat formal dalam untuk pengajuan permohonan seperti kedudukan hukum sudah terpenuhi. "Menolak permohonan pernyataan pailit pemohon untuk seluruhnya," kata Aswijon saat membacakan amar putusan, Jumat (29/4/2016).

Dia menambahkan permohonan pernyataan kepailitan yang diajukan oleh pemohon tidak merujuk pada data yang valid dan benar. Terdapat kesalahan penyebutan izin usaha atas nama termohon yang diulang lebih dari satu kali.

Pada angka 1 halaman 3, lanjutnya, termohon dinyatakan sebagai perusahaan asuransi yang memperoleh izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-409/KM.017/1996 pada 11 Juni 1996. Padahal, termohon mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-579/KMK.017/1997 pada 13 November 1997.

Izin usaha yang ditulis oleh pemohon merupakan milik PT Asuransi Jiwa Askrida yang selanjutnya mengalami perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN). Perlu diketahui, OJK pernah mengajukan permohonan kepailitan terhadap AJN (dalam pailit) pada Oktober 2015.

Kemudian, pada huruf C halaman 20 dalam judul dinyatakan, pernyataan pailit terhadap AJN sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis. Padahal, termohon dalam perkara aquo adalah PT Asuransi Syariah Mubarakah.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Asuransi Syariah Mubarakah Vicki Puspawardana mengapresiasi putusan majelis hakim. Pihaknya juga tetap menghormati langkah OJK yang akan mengajukan kasasi. "Kami akan ikuti proses hukum selanjutnya," kata Vicki.

Perkara dengan No. 8/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut termohon dinilai tidak memenuhi Pasal 11 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No. 2/1992 tentang Perasuransian. Perusahaan asuransi wajib menjaga solvabilitas atau kesehatan keuangan dalam menjalankan usahanya agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pemegang polis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% dari resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Pihaknya menuturkan jumlah kekayaan ASM sebesar Rp62,53 miliar, sedangkan jumlah cadangan teknis ditambah utang klaim retensi sendiri Rp76,31 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper