Bisnis.com, MANADO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi menyita rokok ilegal sebanyak 20 juta batang hanya dalam periode Januari–April 2016. Hasil tindakan tahun ini, diproyeksi meningkat drastis dibandingkan tahun lalu yang berhasil menyita 40 juta rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sulawesi Azhar Rasyidi mengatakan tahun ini temuan diproyeksi meningkat hingga 100% dengan asumsi selama empat bulan pertama sudah ditemukan rokok ilegal setengah dari total sitaan tahun lalu.
“Harusnya kalau sama hasilnya, 20 juta batang itu hasil sitaan satu semester. Mayoritas produk lokal, dari Jawa,” katanya, dalam konferensi pers Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea dan Cukai Sulut, Rabu (27/4/2016).
Khusus untuk wilayah Manado dan Bitung, Setidaknya ada 3.939.304 batang rokok yang berhasil disita dalam kurun 2014 – 2015. Disebut rokok ilegal akibat penyalahgunaan kertas cukai, maupun kertas cukai yang kedaluarsa.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menghimbau pelaku usaha untuk tertib dan mengikuti aturan, dalam distribusi produk industrinya. “Pihak manapun akan kami tindak, jika menyebarkan produk ilegal. Tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga ada beberapa produk yang berpotensi disalahgunakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado merilis, selain temuan rokok ilegal, hasil barang sitaan terbanyak kedua adalah minumam mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 10.035 botol dalam kurun 2014 -2015.