Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia mempertahankan pemberlakuan hukuman mati bagi pedagang narkoba menyusul tingginya permintaan dan konsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
Seperti dikutip dari Reuters, Jumat (22/4/2016) Indonesia menghadapi kecaman internasional yang meluas atas pemberlakuan hukuman mati, khususnya kasus terakhir yang melibatkan pengedar narkoba berkewarganegaraan asing kendati beberapa pemerintah dan aktivis internasional berulang kali memohon pengampunan.
Perwakilan Indonesia di konferensi PBB menuai kritik karena Indonesia mempertahankan pemberlakuan hukuman mati atas pelaku pelanggaran hukum terkait kasus narkoba dan mengatakan setiap negara memiliki hak untuk memutuskan hukum di negaranya.
Presiden Joko Widodo mendeklarasikan bahwa Indonesia yang memiliki 250 juta penduduk, saat ini berstatus darurat narkoba dan menetapkan perdagangan narkotika di negara ini sama seriusnya dengan ancamaan keamanan dari kelompok militan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati narkoba akan dilanjutkan.