Bisnis.com, JAKARTA--Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah terus menjadi isu hangat hingga menuai komentar orang nomor dua di republik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, dengan atau tanpa perubahan aturan, UU Pilkada tak akan menghambat proses Pilkada yang berjalan di daerah.
"Ubah atau tidak ubah tidak menghambat Pilkada yang berjalan," katanya akhir pekan ini.
Menurut Kalla, dengan UU yang sudah ada saat ini tanpa melalui revisipun, Pilkada tetap berjalan.
"Dulupun UU Pilkada ads poin calon independen, yang diatur hanya jumlahnya saja," katanya
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pada prinsipnya pemerintah tidak ingin mempersulit persyaratan calon independen maju dalam kontestasi Pilkada sehingga ambang batas pencalonan yang diusulkan dalam revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak berubah.
"Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh MK," kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Dia mengatakan, pemerintah dalam posisi tidak mengubah ambang batas pencalonan calon independen dalam draft revisi UU Pilkada.
Namun menurut dia, pemerintah menghargai pendapat fraksi-fraksi terkait hal tersebut dan nanti akan dilihat perkembangannya sebelum putusan akhir.
"Kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi di DPR yang ingin 6,5-10% atau 10% nanti kita diskusikan. Nanti kita lihat diskusi dan perkembangannya arahnya kemana," ujarnya.