Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Brantas Abipraya, Jamwas: Tak Ada Hubungan Dengan Pemeriksaan

Inspektur II Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Badul Khoir membantah kedatangannya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Inspektur II Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Babul Khoir membantah kedatangannya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.

Dia mengatakan kedatangannya itu sebatas menindaklanjuti kerja sama antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga antirasuah tersebut. "Enggak kami ngga ada hubungannya dengan itu, ngga ada masalah dengan pemeriksaan," ujar Babul di Jakarta, Kamis (14/3/2016).

Hari ini, penyidik KPK memeriksa 2 orang petinggi Kejati DKI Jakarta, yakni Kajati Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Keduanya menjadi saksi terkait kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya yang menjerat Direktur Keuangan BUMN tersebut, Sudi Wantoko dan Senior Manajer Dandung Pamularno.

Kasus itu bermula saat Komisi menangkap tangan Sudi Wantoko dan Dandung di sebuah hotel di bilangan Cawang Jakarta Timur. Mereka diduga akan menyuap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus korupsi anggaran iklan tahun 2011 senilai Rp8 miliar.

Selain menangkap keduanya, KPK mengamankan seorang perantara bernama Marudut. Marudut diduga sebagai penghubung keduanya dengan oknum kejaksaan. Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita uang senilai US$148.835.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal ayat 1 huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.1 Tahun 1999 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper