Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KONDENSAT: Kejagung Kembalikan Berkas ke Bareskrim

Kejaksaan Agung mengembalikan ke Bareskrim Polri berkas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, guna dilengkapi.
Berkas perkara Raden Priyono dan Djoko Harsono/Bisnis.com-Dika Irawan
Berkas perkara Raden Priyono dan Djoko Harsono/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan ke Bareskrim Polri berkas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, guna dilengkapi.

"Berkasnya P19, dikembalikan lagi ke kami. Ada hal yang menurut jaksa minta untuk kami lengkapi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sebelumnya, berkas tiga tersangka kasus korupsi kondensat dikirim tahap pertama ke Kejagung pada Selasa (29/3). Tiga berkas yang dikirim tersebut adalah berkas mantan deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan kepala BP Migas Raden Priyono dan pendiri PT TPPI, Honggo Wendratno.

Bareskrim Polri diketahui telah menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, yakni mantan deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan kepala BP Migas Raden Priyono sejak Kamis (11/2) malam.

Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratno karena masih dirawat di rumah sakit di Singapura.

Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai mengumumkan perkiraan kerugian negara (PKN) kasus tersebut.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yakni sebesar Rp35 triliun.

Sementara penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper