Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mensos Minta Sanksi Berat Pelaku Penelantaran dan Perdagangan Anak

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada pelaku penelantaran serta perdagangan anak sebagaimana praktik penyewaan anak yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa/Antara
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa/Antara

Kabar24.com, JOMBANG - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada pelaku penelantaran serta perdagangan anak sebagaimana praktik penyewaan anak yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

"Di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran anak bisa dipenjara sampai lima tahun dan didenda sampai Rp100 juta," katanya di sela wisuda di Universitas Darul Ulum Kabupaten Jombang, Minggu (27/3/2016).

Ia mengatakan sanksi itu cukup berat, namun ia berharap adanya pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak, termasuk pelaku perdagangan anak.

Menurut dia, hal ini penting agar bisa dijadikan sebagai warning (peringatan) bagi orang tua lain bahwa semiskin apapun agar tetap melindungi anaknya, sebab melindungi anak sudah menjadi kewajiban bagi orang tua.

Ia mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak. Saat ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).

Ia prihatin dengan kondisi psikologis ibu yang tega menyewakan anaknya. Bahkan, dari tiga anak yang saat ini berada di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, tersebut, bayi berumur enam bulan itu harus mendapatkan penanganan lebih serius. Bayi itu terlalu banyak diberi obat penenang, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu sampai tega menyewakan anaknya. Ini hasil update saya dengan staf bahwa bayi enam bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius, sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak," ujarnya.

Anak-anak tersebut juga sudah dikunjungi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Mensos Khofifah juga berencana mengunjungi anak-anak tersebut di RPSA.

Sementara itu, Menteri Yohana meminta orang tua untuk sadar dan menjaga anak-anak mereka, sebab anak-anak merupakan aset negara yang harus dijaga.

Ia juga meminta pemerintah daerah membantu untuk menghapuskan berbagai praktik yang merugikan anak.

Kepada seluruh masyarakat, kepala daerah setempat ataupun lurah, ia meminta agar segera melaporkan ke kepolisian atau pusat pelayanan terpadu yang tersebar di Indonesia jika menemukan kasus penelantaran maupun perdagangan anak.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap praktek eksploitasi bayi. Polisi mendapati bayi berusia enam bulan yang diberi obat penenang oleh dua pelaku yang merupakan pasangan, saat melakukan praktik "joki three in one" di jalanan.

Polisi menyebut, dalam sehari, anak tersebut disewakan seharga Rp200 ribu. Anak tersebut diberikan obat penenang jenis Riklona (Clonazepam) 2 miligram supaya tidak rewel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper