Kabar24.com, MEDAN - Eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkoba dinilai perlu segera dilaksanakan.
Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara mengharapkan Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) secepatnya melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak usah menunda-nunda waktu yang terlalu lama.
"Narapidana (Napi) permohonan grasinya telah ditolak oleh Presiden RI, segera dieksekusi mati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara, H Hamdani Harahap SH M.Hum di Medan, Jumat (25/3/2016).
Pelaksanaan eksekusi mati yang terlalu lama, menurut dia, dapat menimbulkan tanggapan yang kurang baik dari masyarakat dan terbukanya peluang bagi negara asing untuk melakukan intervensi.
"Sebab, dalam pelaksanaan eksekusi mati tahun 2016 ini, cukup banyak warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dan pengedaran narkoba," ujar Hamdani.
Dia menyebutkan, pemerintah tidak perlu menggubris protes yang dilakukan negara asing atas pelaksanaan hukuman mati, karena hal ini merupakan kedaulatan Indonesia.
"Negara manapun tidak berhak mencampuri pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, karena hal ini merupakan kewenangan negara kita.Dan harus tetap dilaksanakan bagi gembong-gembong narkoba dari beberapa negara asing itu," kata pengacara di Sumut ini.
Hamdani menilai tepat adanya hukuman mati bagi pengedar narkoba, karena sudah banyak pelajar maupun generasi muda yang hancur mentalnya akibat obat-obat berbahaya itu.
Selain itu, Indonesia telah mengalami darurat narkoba dan rakyat harus diselamatkan dari ancaman yang sangat berbahaya tersebut. Dan narkoba merupakan musuh negara yang harus diberantas dan dicegah masuk ke Indonesia.
Apalagi, dari sekitar 5 juta masyarakat yang menyalahgunakan narkoba itu, dan 40 hingga 50 orang meninggal setiap harinya karena narkotika tersebut.
Hal seperti ini, tentunya tidak boleh dibiarkan dan merupakan tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, tokoh Agama/masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba.
"Granat juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak penghapusan hukuman mati di Indonesia. Hukuman mati tersebut masih diperlukan dan terutama bagi gembong narkoba," kata Hamdani.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak bakal surut untuk terus melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
"Kita yang pasti tidak akan surut (eksekusi mati)," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).
Menurut dia, pihaknya akan terus mengobarkan perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Air yang telah merusak generasi masa depan bangsa Indonesia.