Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beri Efek Jera Pelaku Pembakaran Hutan, PPATK Minta Perampasan Aset Diterapkan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kejahatan lingkungan, salah satunya adalah pembakaran hutan, terkait dengan tindak pidana pencucian uang sehingg perampasan aset harus diterapkan penegak hukum
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kejahatan lingkungan, salah satunya adalah pembakaran hutan, terkait dengan tindak pidana pencucian uang sehingga perampasan aset harus diterapkan penegak hukum.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menuturkan kejahatan lingkungan memiliki dampak sangat serius terhadap masa depan anak-anak dan memiliki pengaruh internasional. Oleh karena itu, sambungnya, lembaga itu meminta aparat penegak hukum untuk lebih serius untuk menangani kejahatan tersebut, terutama kejahatan polusi asap.

Dia mengatakan penegak hukum harus berkomitmen untuk tak memberikan toleransi kepada pelaku pembakaran hutan dan kerusakan lingkungan alam lainnya. Kejahatan lingkungan sendiri, terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

"Kejahatan lingkungan sendiri terkait erat dengan praktik TPPU, di mana terdapat contoh kasus penyetoran uang hasil pembalakan liar ke rekening bank atau membeli polis asuransi dengan menggunakan uang haram," kata Yusuf dalam keterangan resmi dalam situsnya yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (19/3/2016).

Dia mengungkapkan penghukuman saja tidak cukup sehingga diperlukan perampasan aset dan harta kekayaan para pelaku kejahatan yang diperoleh dari dugaan pidana yang dilakukan. Menurut Yusuf, perampasan aset dapat dimanfaatkan sebagai modal pemulihan dan revitalisasi lahan-lahan yang rusak.

Yusuf menegaskan aparat penegak hukum dapat menerapkan pendekatan multipintu atau multidoors untuk kasus kejahatan lingkungan. Pada Desember 2012, enam lembaga negara menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat penegakan hukum kasus-kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Enam lembaga itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penegakan hukum multipintu bertujuan di antaranya untuk mengembalikan aset negara yang dihilangkan dalam kasus-kasus lingkungan dan kejahatan atas sumber daya alam.

"Pendekatan multidoors dari aspek penghukuman dan perampasan aset ini akan membuat jera para pelaku tersebut. Sekali lagi, ini tentu bisa dilaksanakan bila henegak hukum memiliki mindset yang sama dalam penanganan kejahatan lingkungan," tegas Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper