Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Kejahatan Lingkungan Bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyampaikan sanksi maksimal pelaku kejahatan lingkungan bisa dilakukan dengan pendekatan multi doors yakni bisa didakwakan secara kumulatif sesuai Pasal 141 KUHAP.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri)/Antara
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyampaikan sanksi maksimal pelaku kejahatan lingkungan bisa dilakukan dengan pendekatanmulti doors yakni bisa didakwakan secara kumulatif sesuai Pasal 141 KUHAP.

Menurut Yusuf, kejahatan lingkungan merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti termuat dalam Pasal 2 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Lokakarya dan Pelatihan Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Penegakan HukumMultidoor belum lama ini.
 
"Dampak dari asap dan kejahatan lingkungan lainnya sangat serius, menjadi sorotan internasional. Penegak Hukum sangat diharapkan berkomitmen puntuk tidak memberikan toleransi kepada pelaku pembakaran dan kerusakan lingkungan alam lainnya", tegas Kepala PPATK dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2016).
 
Kejahatan lingkungan, kata dia, erat kaitannya dengan praktek TPPU. Dia mencontohkan, penyetoran uang hasil pembalakan liar ke rekening bank atau membeli polis asuransi dengan menggunakan uang haram tersebut.
 
Lebih lanjut, Yusuf menyebut bahwa penghukuman tidak cukup, perlu tindakan perampasan aset dan harta kekayaan para pelaku kejahatan tersebut.
 
"Setelah penghukuman, perampasan aset dan harta kekayaan pelaku kejahatan lingkungan adalah tindakan selanjutnya. Hasil rampasan ini bisa dimanfaatkan sebagai modalrecoverydan revitalisasi terhadap lahan yang rusak. Ini juga bisa digunakan sebagai kompensasi bagi masyarakat yang menjadi korban langsung dari dampak asap," Imbuhnya.
 
Di kesempatan tersebut, Kepala PPATK juga menyampaikan perihal sudah disahkannya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper