Kabar24.com, JAKARTA - Grab Indonesia yang mengelola penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi, Grab Car, belum mengambil sikap terkait terbitnya surat rekomendasi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang meminta layanan Grab Car dan Uber, juga penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi, diblokir.
Saat ini, surat itu sudah diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, saat dikonformasi, Senin (14/3/2016).
Ridzki mengatakan Grab sudah memenuhi peraturan yang berlaku. Menurutnya, Grab merupakan perusahan yang legal beroperasi di Indonesia. Grab Indonesia berada di bawah PT Solusi Transportasi Indonesia.
"Kami terdaftar sebagai pembayar pajak, dan kami menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," katanya.
Ridzki melanjutkan, Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang, bukan perusahaan transportasi. Teknologi yang ditawarkan Grab, memungkinkan para pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dengan lebih efisien.
Ia meyakini kehadiran Grab juga telah membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan kehidupan para mitra pengemudinya dan masyarakat lokal.
"Grab juga telah membantu para keluarga dari mitra pengemudinya," ujar dia.
Ribuan pengendara angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Mereka menganggap keberadaan armada Grab dan Uber mempengaruhi penghasilan mereka sebagai pengemudi.
Menanggapi ini, Kementerian Perhubungan telah mengirim surat rekomendasi yang menyarankan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car di Indonesia. Surat ini salah satunya ditujukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.