Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Malaysia Peras Nelayan Rumput Laut Indonesia

Nelayan rumput laut di Kampung Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku, bahwa mereka dimintai uang alias diperas setiap ditangkap polisi Malaysia.
Nelayan rumput laut/Antara
Nelayan rumput laut/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Nelayan rumput laut di Kampung Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku, bahwa mereka dimintai uang alias diperas setiap ditangkap polisi Malaysia.

Uang yang diminta polisi Malaysia hingga puluhan juta rupiah. Lisawati (40), istri Suarno, salah satu nelayan rumput laut yang ditangkap polisi Malaysia, Sabtu (12/3/2016), mengungkapkan, penangkapan ini yang ketiga kalinya, dua kali sebelumnya dibebaskan apabila memenuhi permintaan polisi negara jiran itu.

Dikatakan, selama ini nelayan rumput laut setempat yang ditangkap ditahan hingga puluhan hari lalu dimintai uang sebesar Rp50 juta apabila hendak dibebaskan. Padahal, setiap hari saat melewati pos penjagaan perbatasan tetap menyetor kepada aparat kepolisian negara itu.

"Kita itu kalau mau lewat pos polisi Malaysia harus bayar. Kemudian setiap bulan juga menyetor lagi ditambah membayar warga Malaysia yang menjamin hingga ribuan ringgit," ujar Lisawati dibenarkan warga (nelayan) lainnya.

Hal yang sama dikemukakan, Rina, istri Adi Mahfud, yang juga korban penangkapan polisi Malaysia, bahwa penangkapan yang berulang kali ini sangat diherankan padahal dibenarkan oleh pemilik lahan warga negara Malaysia setempat.

"Kita ada surat dari pemilik lahan (perairan) warga negara Malaysia yang juga menjadi penjamin," ungkap dia bahwa izin tersebut dengan menyetor uang ribuan ringgit Malaysia itulah yang menjadi pegangan nelayan untuk membudidaya rumput laut di perairan Malaysia.

Warga setempat mengaku, izin yang dimilikinya itu mendapatkan persetujuan pemerintah Malaysia, tetapi setelah diperhatikan hanya fotokopi berbentuk surat penguasaan tanah (SPPT) saja, tanpa ada tandatangan pemerintah negara itu.

Oleh karena itu, dokumen yang dianggap surat izin itu hanya pembenaran sepihak oleh warga negara Malaysia yang mengklaim pemilik lahan (perairan) dengan dispensasi pembayaran sebesar 2.000 ringgit setiap dua bulan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper