Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan flight officer PT Airfast Indonesia Mahendra Tanjung Loka sebagai tersangka pemalsuan izin terbang atau flight approval.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Namun Andri memastikan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada tersangka MTL.
Oleh sebab itu, dia telah meminta penyidiknya mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam pemalsuan izin terbang itu.
"Apakah ada keterkaitan antara si tersangka dengan perusahannya? Jadi penyidik harus mendalami dan menggali hal tersebut," katanya.
Menurut dia keterangan tersangka saja tidak cukup untuk mengembangkan penyidikan ini sehingga penyidik akan mencari alat bukti lainnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Kasus ini bermula saat Kemenhub menemukan sembilan persetujuan izin terbang telah dipalsukan Airfast Indonesia untuk rute Denpasar menuju Makassar.
Setelah itu pihak Kemenhub melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Bareskrim dengan terlapor flight operator officer Airfast Indonesia berinisial MT.