Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Bidang Politik Hukum dan Keamanan Badan Pembinaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi menyatakan bahwa pemerintah akan ambil alih Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) guna mempercepat proses.
Sebelumnya RUU PPHMA telah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2016 sebagai inisiatif DPR, tetapi tidak masuk dalam daftar prioritas.
“Ketika pemerintah jd inisiator, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti penyelerasan naskah akademik yang sudah dibuat sebelumnya untuk memenuhi standar,” katanya, Senin (7/3/2016).
Pada Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara, 17 Maret nanti akan ada pertemuan antara kementerian-kementerian terkait, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sekretariat Kabinet, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertemuan tersebut akan mendiskusikan bahwa RUU PPHMA adalah masalah bersama, bukan hanya masalah sektoral.
Arfan menjelaskan akan ada pembahasan di pemerintahan untuk menentukan kementerian yang akan menjadi koordinator yang kemudian mengkoordinasikan pembentukan panitia antar kementerian.
Panitia yang beranggotakan antar kementerian diharapkan dapat mengakomodir keadilan sosial bagi masyarakat adat tanpa menekan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut penting dilakukan mengingat 3 kawasan adat yang menjadi sumber permasalahan adalah wilayah pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.