Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Purwakarta Mulai Batasi Lahan Perumahan

Pemkab Purwakarta mulai membatasi pemberian perizinan lahan untuk perumahan untuk mencegah habisnya lahan pertanian.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, PURWAKARTA--Pemkab Purwakarta mulai membatasi pemberian perizinan lahan untuk perumahan untuk mencegah habisnya lahan pertanian.
 
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya menilai tingginya pembangunan hunian di wilayahnya bisa berimbas pada areal pertanian.

Bila tidak dibatasi, dikhawatirkan lahan pertanian di wilayah tersebut akan habis oleh industri properti. “Jadi pada perubahan rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) 2016 ini, areal lahan untuk perumahan akan dipersempit,” katanya pada bisnis, Minggu (6/3).
 
Menurutnya ke depan Purwakarta harus memiliki keseimbangan antara perumahan dan areal terbuka hijau atau lahan pertanian.

Bila tak segera dibatasi, maka lahan pertanian ini akan semakin tergerus. Meski langkah ini tidak popular, pihaknya yakin cara ini bisa menjadi solusi sementara.

"Tahun ini saja, kita tak keluarkan izin untuk perumahan," ujarnya.

Mengingat topografi wilayahnya, dia menilai kawasan perumahan tidak bisa terlalu terlalu banyak.

Pihaknya sudah menugaskan pada dinas terkait untuk melakukan kaji ulang agar proporsi antara perumahan dengan lahan hijau tepat. “Jumlah perumahan nantinya disesuaikan dengan jumlah penduduk,” cetusnya.
 
Pihaknya juga akan membahas masalah perizinan perumahan dan jual beli tanah. Menurutnya selain lahan pertanian, kultur masyarakat setempat juga bisa tergerus karena hunian saat ini rerata modern.

“Kami akan memberikan izin apabila para pengembang perumahan memakai nama daerah setempat, tidak dibatasi dengan penghalang apapun dan berbaur dengan masyarakat,” katanya.
 
Dedi juga menilai saat ini warga Purwakarta banyak yang menjual tanah pada para pengembang. Kondisi ini menurutnya akan segera diantisipasi dengan peraturan Bupati mengenai jual beli tanah masyarakat. “Masyarakat yang ingin menjual tanah harus memiliki rekomendasi Bupati,” ujarnya.
 
Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan minat pengembang membangun di wilayah tersebut sangat tinggi.
 
Saat ini jumlah perumahan skala besar ada 10 pengembang. Sedangkan perumahan skala sedang dan kecil, jumlahnya ada 25 pengembang."Saat ini, memang ada pembatasan perumahan. Terutama, soal lahannya," katanya.

Menurutnya untuk lahan perumahan itu yang dibutuhkannya di atas satu hektare. Seperti di Kecamatan Purwakarta saat ini izin untuk perumahan tidak dikeluarkan lagi. Karena, lahannya terbatas.

Terkecuali perumahan cluster yang kebutuhan lahannya di bawah satu hektare. “Kalau wilayah lain, masih diperbolehkan dengan catatan,” cetusnya.
 
Ketua Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan Purwakartta termasuk daerah yang lahan pemukiman warganya terus meningkat.

Menurutnya kebutuhan permukiman dan industri penginapan komersil lainnya telah mengurangi lahan pertanian produktif dan lahan non pertanian lainnya.
 
Menurut Dadan, penurunan lawan sawah tiap tahun bisa mencapai 20.500 ha. “Di 2010 luasan sawah di Jabar sekitar 961.883 ha, kemudian 2015 lahan sawah di Jabar tinggal sekitar 868.986 ha,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper