Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Budi Supriyanto Sempat Laporkan Gratifikasi

Budi Supriyanto, tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sempat melaporkan ada gratifikasi.
Kepala Bagian Informasi KPK Priharsa Nugraha (kanan) bersama Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati (kiri) memaparkan hasil penetapan tersangka anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016. /Antara
Kepala Bagian Informasi KPK Priharsa Nugraha (kanan) bersama Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati (kiri) memaparkan hasil penetapan tersangka anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Budi Supriyanto, tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sempat melaporkan adanya gratifikasi.

Duit gratifikasi tersebut diberikan oleh Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir kepada politisi Partai Golkar tersebut.

"Sempat dia ingin melaporkan gratifikasi yang diterima dari Abdul Khoir kepada KPK, namun kami tolak," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/3/2016).

Penolakan tersebut dilakukan karena uang yang dilaporkan dalam sebagai gratifikasi tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Selain menolak laporan, KPK juga menyita uang gratifikasi senilai Sin$305.000 dari Budi Supriyanto. Penyitaan tersebut juga disaksikan oleh pengacara Budi. "Kami sita, penyitaan itu disaksikan oleh pengacara yang bersangkutan," jelas dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian PUPR. Dia diduga menerima uang dari Bos PT Windu Tunggal Utama senilai Sin$305.000. ()

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Budi Supriyanto Sempat Laporkan Gratifikasi

Budi Supriyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper