Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELEMAHAN KPK: Publik Deklarasikan Cabut Mandat Anggota DPR Pengusung Revisi UU

Koalisi Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi Malang Raya melakukan deklarasi cabut mandat anggota DPR yang mengusung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung DPR/Antara
Gedung DPR/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi Malang Raya melakukan deklarasi cabut mandat anggota DPR yang mengusung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan koalisi, Nuruddin Hadi, menuturkan sejak KPK menangkap pelaku korupsi dari lingkaran kekuasaan, sejak itu pula lembaga tersebut dirundung masalah seperti revisi UU KPK. Revisi UU, sambungnya, seperti menjadi agenda politisi di Senayan.

"Oleh karena itu, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi melakukan deklarasi cabut mandat anggota DPR pengusung revisi UU KPK," kata Nuruddin dalam rilis bersama, Rabu (2/3/2016).

Koalisi memaparkan publik sudah jelas meminta para anggota parlemen dan pemerintah untuk tak merevisi UU KPK.

Hal itu, sambungnya, karena korupsi masih terjadi secara massif di organ birokrasi dan kekuasaan.

Rencananya, deklarasi akan dilakukan secara bersama di Kampus III Tlogomas Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jalan Raya Tlogomas, pada hari ini.

Koalisi memaparkan, KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi sehingga harus diselamatkan keberadaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper