Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCUCIAN UANG: PPATK Catat Kasus Korupsi dan Pajak Paling Dominan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat korupsi dan pajak menjadi tindak pidana asal yang dominan selama awal tahun periode 20132016 terkait dengan dugaan pencucian uang atau transaksi keuangan mencurigakan
Kabar24.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat korupsi dan pajak menjadi tindak pidana asal yang dominan selama awal tahun periode 2013—2016 terkait dengan dugaan pencucian uang atau transaksi keuangan mencurigakan.
 
PPATK berdasarkan kewenangannya menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada penegak hukum terkait dengan dugaan pencucian uang atau laporan transaksi keuangan mencurigakan. LHA merupakan hasil analisis yang diberikan PPATK kepada kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penyidik PNS terkait dengan adanya indikasi pidana.
 
Pada Januari 2013, PPATK menyampaikan 14 LHA dengan 10 LHA dominan  terkait dengan tindak pidana korupsi. Pada Januari 2014, terdapat 35 LHA dengan 22 HA adalah tindak pidana korupsi. Sedangkan pada Januari 2015, PPATK menyerahkan 19 LHA kepada penyidik dengan 10 LHA adalah tindak pidana korupsi. Terakhir, pada Januari lalu, PPATK menyampaikan 29 LHA dengan 12 HA terkait dengan pajak.
 
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menuturkan pihaknya memfokuskan dua hal untuk sektor penerimaan negara, yakni penerimaan pajak serta sektor sumber daya alam. Khusus pajak, dia menuturkan, pihaknhya sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dengan adanya pembentukan Satuan Tugas.
 
Dia menuturkan pendekatan pajak tidak melulu melalui pidana, melainkan juga dapat melalui mekanisme pembayaran atau pengadilan pajak. Namun, sambungnya, pihaknya mengirimkan LHA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada oknum pejabat pajak yang terindikasi korupsi.
 
"Untuk oknum pejabat pajak sendiri dilihat, kalau pejabat pajak yang tinggi, kami kirimkan itu ke KPK," kata Agus ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/2).
 
Dia menuturkan pihaknya sudah bekerja sama dengan KPK terkait dengan sektor penerimaan pajak. Untuk PPATK, sambungnya, pihaknya melihat dari sisi penghindaran pajak sedangkan KPK dari sisi oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Dia menolak berkomentar apakah LHA yang dimaksud sudah dikirimkan ke lembaga antikorupsi tersebut.
 
Agus membeberkan pihaknya masih bekerja intensif dengan DJP terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp1.300 triliun pada tahun ini.
 
Terpisah, Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk Destry Damayanti menuturkan pendapatan pajak harus menjadi prioritas oleh lembaga macam KPK yang bersinergi dengan PPATK. Dia menuturkan dengan kehadiran KPK, akan membuat potensi penerimaan dari objek pajak terkait lebih transparan, selain mencegah bocornya keuangan negara.
 
"KPK dapat melihat uang yang hilang. Karena salah satu sumber korupsi itu adalah dari anggaran pemerintah," kata Destry.
 
Dia memaparkan KPK dapat meminimalisir potensi hilangnya uang negara baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Dari sisi penerimaan adalah mencegah kebocoran, sedangkan dari pengeluaran adalah belanja yang tak layak.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper