Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menjamin tak akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, meski revisi undang-undang KPK tetap tercantum dalam program legislasi nasional 2016.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menunda pembahasan revisi UU KPK untuk menyediakan waktu sosialisasi dan mematangkan konsep aturan lebih jelas. Eksekutif belum memiliki rencana untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.
Keputusan menunda revisi UU lembaga antirasuah itu merupakan hasil pertimbangan dan persetujuan bersama antara Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ya namanya evaluasi kan. Pelemahan pasti tidak, justru bagaimana langkah-langkah memperkuat sekaligus sesuai dengan kondisi hari ini, karena ini [KPK] sudah 15 tahun,"paparnya, Selasa (23/2/2016).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin memastikan pihaknya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun dalam menyepakati penundaan pembahasan Revisi UU KPK.
Dia mengatakan perpanjangan waktu akan digunakan DPR dan pemerintah untuk bersama-sama memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait perbaikan dalam revisi UU KPK.
Namun, Akom mengindikasikan pemerintah dan DPR tetap akan mempertahankan usulan empat poin revisi yang selama ini menjadi pro-kontra sejumlah pihak.