Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat pemerintah daerah diminta mengawasi penggunaan dana desa untuk perbaikan fasilitas umum dengan baik demi mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, serta Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
Kalla menyebut, pejabat desa harus menjalankan empat langkah untuk mencapai pembangunan yang ideal. Keempat langkah itu antara lain, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
"Tugas gubernur, bupati, dan camat untuk mengawasi pembangunan desa agar bisa terlaksana dengan baik. Di samping musyawarah desa dan para pendamping,"katanya, Senin (22/2/2016).
Para pengemban tugas, baik perencana, pengelola, pelaksana, dan pengawas harus menjalankan perannya sesuai aturan yang ada demi mewujudkan kemajuan yang adil di seluruh wilayah.
Jika kemajuan yang adil tak tercapai, maka akan terjadi kesenjangan serta menimbulkan masalah sosial dan politik, sampai akhirnya muncul persoalan ekonomi yang sulit diatasi di kemudian hari.
Kalla menggambarkan, sistem tata negara menentukan pemerintah pusat dan dewan perwakilan rakyat (DPR) sebagai perencana pembangunan, para menteri dan pejabat negara sebagai pelaksana, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas.
Demikian pula dengan desa. Dia mengibaratkan desa sebagai negara mini yang harus memiliki empat petugas untuk menjalankan keempat langkah utama mencapai pembangunan tersebut.
"Intinya yang paling penting mencapai asas manfaat, bukan asas administratif dan formal persentase jumlah serapannya. Sembilan puluh tujuh persen anggaran sudah diserahkan, apa hasilnya?" tegasnya.